Tugas Pokok & Fungsi Sisi Udara (Air Side)
- Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dan pesawat udara dengan obstacle
- Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan dinas adc (aerodrome control)
- Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan di sisi udara
- Menyiapkan aircraft parking standard allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan parking dan handling pesawat udara yang bersangkutan
- Mengadakan pengaturan terhadap engine run-up, aircraft towing, memonitor start-up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron
- Menyediakan marshaller dan follow me service
- Memberikan / menyebarkan informasi kepada operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegatan operasi lalu lintas di apron
- Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standard pencemaran yang ketat
- Menyediakan dukungan dan bantuan pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency
Tugas Pokok & Fungsi Sisi Darat (Land Side)
- Pelayanan Pelataran Parkir Terminal
- Pelayanan Fasilitas Terminal, pengecekan dilakukan berkala oleh Terminal Inspektur
- Pelayanan Penerangan Bandar Udara yang meliputi:
- Penerangan Langsung / Tatap Muka
- Penjualan Pas Harian Bandara
- Telepon Informasi Penerbangan
- Operator Sentral Telepon Bandara
- Flight Information Display System (FIDS) dan Public Address System (PAS) serta Public Information System (PIS)
- Penerangan Situasi Khusus (VVIP / Emergency)
- Pelayanan Customers Service Centre (CSC), sebagai frontliner yang menerima komplain dan menindaklanjutinya ke unit relevan
Tugas Pokok & Fungsi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)
- Memberikan pertolongan pada kejadian kecelakaan penerbangan
- Melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di bandara dan sekitarnya
Tugas Pokok & Fungsi Pengamanan Bandara
- Aviation Security (AVSEC) : Pengamanan di wilayah Restricted Public Area (RPA) dan Non Public Area (NPA) dan Sisi Udara (airside)
- Non Avsec : pengamanan di wilayah Public Area (PA) dan Sisi Darat (Land Side)
0 komentar:
Posting Komentar