Minggu, 07 Oktober 2012

0 SISTEM PENGAMANAN DI BANDAR UDARA - AVIATION SECURITY (AVSEC)

  1. Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.Pada Annex 17 Definisi Security adalahSecurity is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara. Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
  1. UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  3. Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta.
  5. Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security.
  6. ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security.
  7. International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
  1. Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
  2. Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
  3. Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
  4. Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  5. Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  6. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
    1. Ancaman bom.
    2. Bencana alam.
    3. Demonstrasi / unjuk rasa.
    4. Kebakaran.
    5. Pembajakan pesawat udara.
    6. Penggelapan / penyeludupan.
    7. Pemerasan.
    8. Pemalsuan / penipuan.
    9. Pengrusakan.
    10. Pemogokan.
    11. Pencurian.
    12. Percaloan.
    13. Perdagangan liar.
    14. Sabotase.
    15. Serangan bersenjata.
    16. Teror
    17. Dan lain – lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:
  1. Permainan layang – layang.
  2. Perjudian dalam bentuk apapun.
  3. Perbuatan tidak susila.
  4. Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.
  5. Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).
  6. Penggembalaan ternak.
  7. Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah: 
    1. Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.
    2. Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :
      • Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo.
      • Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.
      • Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.
      • Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
      • Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
      • Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.
      • Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.
      • Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.
      • Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
      • Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
      • Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun
      • Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara
      • Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan
      • Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Di dalam bandar udara ada beberapa daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :
  1. Daerah Tertutup.
  2. Daerah Terbatas.
  3. Daerah Publik ( Public Area = PA )
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) ditentukan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Para penumpang yang akan berangkat harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.
  3. Para pengantar penumpang yang mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus melalui pemeriksaan badan dan bawaannya. Untuk mempermudah kerja petugas pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :
    • Daerah tertutup Daerah tertutup ( Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :
      • Aerodrome Control Tower ( menara pengawas lalu lintas udara ).
      • Boarding lounge ( ruang tunggu penumpang ).
      • Cargo building.
      • Depot BBM Pertamina.
      • Jalan Inspeksi.
      • Meteorology Building.
      • Main Power Station
      • Platform dan daerah sisi udara lainnya
      • Pumping Station
      • Radar Head Building ( Gedung Radar)
      • Stasiun Pemancar / Penerima
      • Stasiun PKP – PK
      • VIP room
    • Daerah Terbatas Daerah terbatas ( Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup, dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas, diantaranya adalah :
      • Check – in area.
      • Shopping arcade.
      • Common Departure Hall.
      • Daerah pengurusan barang di cargo area
    • Daerah Publik ( Public Area = PA ) Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana bandara.
Sistem perizinan yang diberlakukan untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Selain kepada penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan juga harus memiliki izin masuk.
Pengawasan Izin masuk orang :
  1. Setiap orang yang dapat masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.
  2. Prosedur terhadap orang untuk masuk ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah kiri yang mudah terlihat dan terbaca.
Pengawasan izin masuk kendaraan :
  1. Setiap kendaraan yang masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.
  2. Prosedur pemeriksaan terhadap kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan terbaca.
  4. Personil yang mengoperasikan kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.
  5. Dalam keadaan tertentu kendaraan selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan keselamatan bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Siapapun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali :
  1. Yang sudah mendapat izin atau mempunyai pas bandar udara ; dan
  2. Para penumpang yang akan berangkat atau datang.

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989,
Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area ), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang dikeluarkan olehAdministrator / Kepala Bandar Udara.
  3. Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada Administrator / Kepala Bandar Udara.
  4. Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
  5. Pas bandar udara harus diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar bandar udara.
  6. Pas bandar udara hanya berlaku untuk :
    • Pemegang yang namanya tersebut dalam pas
    • Kendaraan yang merek, jenis dan nomor polisinya tercantum di dalam pas.
    • Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera di dalam pas.
    • Jangka waktu yang tercantum di dalam pas Sasaran Pengamanan ;
      1. Pengamanan manusia Meliputi keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat umum, awak pesawat.
      2. Pengamanan harta benda Pengamanan terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya.
Selain dari penjelasan diatas, bandar udara juga harus bertindak tegas kepada penumpang yang membawa barang – barang atau alat yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan, karena berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 14 Tahun 1989 Pasal 6, Senjata api, senjata tajam serta benda – benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara . Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor SKEP / 100 / VI / 2003 bahwa dilarang membawa senjata api ke dalam kabin. Dan Segala jenis senjata api dan peluru dilaporkan kepada Petugas Pengamanan Bandara, senjata api dan peluru yang dibawa harus mempunyai surat izin kepemilikan / penguasaan senjata api dan peluru, peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemiliknya / pemegangnya. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang atau pemiliknya pada saat berada di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti.

artikel di ambil dari  www.angkasapura2tnj.com

0 SISTEM PENGAMANAN DI BANDAR UDARA (AVSEC)

  1. Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.Pada Annex 17 Definisi Security adalahSecurity is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara. Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
  1. UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  3. Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta.
  5. Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security.
  6. ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security.
  7. International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
  1. Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
  2. Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
  3. Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
  4. Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  5. Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  6. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
    1. Ancaman bom.
    2. Bencana alam.
    3. Demonstrasi / unjuk rasa.
    4. Kebakaran.
    5. Pembajakan pesawat udara.
    6. Penggelapan / penyeludupan.
    7. Pemerasan.
    8. Pemalsuan / penipuan.
    9. Pengrusakan.
    10. Pemogokan.
    11. Pencurian.
    12. Percaloan.
    13. Perdagangan liar.
    14. Sabotase.
    15. Serangan bersenjata.
    16. Teror
    17. Dan lain – lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:
  1. Permainan layang – layang.
  2. Perjudian dalam bentuk apapun.
  3. Perbuatan tidak susila.
  4. Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.
  5. Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).
  6. Penggembalaan ternak.
  7. Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah: 
    1. Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.
    2. Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :
      • Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo.
      • Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.
      • Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.
      • Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
      • Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
      • Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.
      • Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.
      • Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.
      • Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
      • Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
      • Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun
      • Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara
      • Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan
      • Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Di dalam bandar udara ada beberapa daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :
  1. Daerah Tertutup.
  2. Daerah Terbatas.
  3. Daerah Publik ( Public Area = PA )
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) ditentukan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Para penumpang yang akan berangkat harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.
  3. Para pengantar penumpang yang mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus melalui pemeriksaan badan dan bawaannya. Untuk mempermudah kerja petugas pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :
    • Daerah tertutup Daerah tertutup ( Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :
      • Aerodrome Control Tower ( menara pengawas lalu lintas udara ).
      • Boarding lounge ( ruang tunggu penumpang ).
      • Cargo building.
      • Depot BBM Pertamina.
      • Jalan Inspeksi.
      • Meteorology Building.
      • Main Power Station
      • Platform dan daerah sisi udara lainnya
      • Pumping Station
      • Radar Head Building ( Gedung Radar)
      • Stasiun Pemancar / Penerima
      • Stasiun PKP – PK
      • VIP room
    • Daerah Terbatas Daerah terbatas ( Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup, dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas, diantaranya adalah :
      • Check – in area.
      • Shopping arcade.
      • Common Departure Hall.
      • Daerah pengurusan barang di cargo area
    • Daerah Publik ( Public Area = PA ) Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana bandara.
Sistem perizinan yang diberlakukan untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Selain kepada penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan juga harus memiliki izin masuk.
Pengawasan Izin masuk orang :
  1. Setiap orang yang dapat masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.
  2. Prosedur terhadap orang untuk masuk ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah kiri yang mudah terlihat dan terbaca.
Pengawasan izin masuk kendaraan :
  1. Setiap kendaraan yang masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.
  2. Prosedur pemeriksaan terhadap kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan terbaca.
  4. Personil yang mengoperasikan kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.
  5. Dalam keadaan tertentu kendaraan selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan keselamatan bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Siapapun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali :
  1. Yang sudah mendapat izin atau mempunyai pas bandar udara ; dan
  2. Para penumpang yang akan berangkat atau datang.

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989,
Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area ), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang dikeluarkan olehAdministrator / Kepala Bandar Udara.
  3. Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada Administrator / Kepala Bandar Udara.
  4. Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
  5. Pas bandar udara harus diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar bandar udara.
  6. Pas bandar udara hanya berlaku untuk :
    • Pemegang yang namanya tersebut dalam pas
    • Kendaraan yang merek, jenis dan nomor polisinya tercantum di dalam pas.
    • Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera di dalam pas.
    • Jangka waktu yang tercantum di dalam pas Sasaran Pengamanan ;
      1. Pengamanan manusia Meliputi keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat umum, awak pesawat.
      2. Pengamanan harta benda Pengamanan terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya.

artikel di ambil dari  www.angkasapura2tnj.com

0 SISTEM PENGAMANAN DI BANDAR UDARA (AVSEC)

  1. Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.Pada Annex 17 Definisi Security adalahSecurity is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara. Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
  1. UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  3. Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta.
  5. Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security.
  6. ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security.
  7. International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
  1. Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
  2. Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
  3. Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
  4. Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  5. Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  6. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
    1. Ancaman bom.
    2. Bencana alam.
    3. Demonstrasi / unjuk rasa.
    4. Kebakaran.
    5. Pembajakan pesawat udara.
    6. Penggelapan / penyeludupan.
    7. Pemerasan.
    8. Pemalsuan / penipuan.
    9. Pengrusakan.
    10. Pemogokan.
    11. Pencurian.
    12. Percaloan.
    13. Perdagangan liar.
    14. Sabotase.
    15. Serangan bersenjata.
    16. Teror
    17. Dan lain – lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:
  1. Permainan layang – layang.
  2. Perjudian dalam bentuk apapun.
  3. Perbuatan tidak susila.
  4. Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.
  5. Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).
  6. Penggembalaan ternak.
  7. Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah: 
    1. Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.
    2. Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :
      • Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo.
      • Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.
      • Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.
      • Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
      • Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
      • Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.
      • Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.
      • Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.
      • Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
      • Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
      • Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun
      • Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara
      • Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan
      • Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Di dalam bandar udara ada beberapa daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :
  1. Daerah Tertutup.
  2. Daerah Terbatas.
  3. Daerah Publik ( Public Area = PA )
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) ditentukan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Para penumpang yang akan berangkat harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.
  3. Para pengantar penumpang yang mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus melalui pemeriksaan badan dan bawaannya. Untuk mempermudah kerja petugas pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :
    • Daerah tertutup Daerah tertutup ( Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :
      • Aerodrome Control Tower ( menara pengawas lalu lintas udara ).
      • Boarding lounge ( ruang tunggu penumpang ).
      • Cargo building.
      • Depot BBM Pertamina.
      • Jalan Inspeksi.
      • Meteorology Building.
      • Main Power Station
      • Platform dan daerah sisi udara lainnya
      • Pumping Station
      • Radar Head Building ( Gedung Radar)
      • Stasiun Pemancar / Penerima
      • Stasiun PKP – PK
      • VIP room
    • Daerah Terbatas Daerah terbatas ( Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup, dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas, diantaranya adalah :
      • Check – in area.
      • Shopping arcade.
      • Common Departure Hall.
      • Daerah pengurusan barang di cargo area
    • Daerah Publik ( Public Area = PA ) Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana bandara.
Sistem perizinan yang diberlakukan untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Selain kepada penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan juga harus memiliki izin masuk.
Pengawasan Izin masuk orang :
  1. Setiap orang yang dapat masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.
  2. Prosedur terhadap orang untuk masuk ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah kiri yang mudah terlihat dan terbaca.
Pengawasan izin masuk kendaraan :
  1. Setiap kendaraan yang masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.
  2. Prosedur pemeriksaan terhadap kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan terbaca.
  4. Personil yang mengoperasikan kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.
  5. Dalam keadaan tertentu kendaraan selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan keselamatan bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Siapapun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali :
  1. Yang sudah mendapat izin atau mempunyai pas bandar udara ; dan
  2. Para penumpang yang akan berangkat atau datang.

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989,
Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area ), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang dikeluarkan olehAdministrator / Kepala Bandar Udara.
  3. Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada Administrator / Kepala Bandar Udara.
  4. Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
  5. Pas bandar udara harus diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar bandar udara.
  6. Pas bandar udara hanya berlaku untuk :
    • Pemegang yang namanya tersebut dalam pas
    • Kendaraan yang merek, jenis dan nomor polisinya tercantum di dalam pas.
    • Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera di dalam pas.
    • Jangka waktu yang tercantum di dalam pas Sasaran Pengamanan ;
      1. Pengamanan manusia Meliputi keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat umum, awak pesawat.
      2. Pengamanan harta benda Pengamanan terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya.
Selain dari penjelasan diatas, bandar udara juga harus bertindak tegas kepada penumpang yang membawa barang – barang atau alat yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan, karena berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 14 Tahun 1989 Pasal 6, Senjata api, senjata tajam serta benda – benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara . Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor SKEP / 100 / VI / 2003 bahwa dilarang membawa senjata api ke dalam kabin. Dan Segala jenis senjata api dan peluru dilaporkan kepada Petugas Pengamanan Bandara, senjata api dan peluru yang dibawa harus mempunyai surat izin kepemilikan / penguasaan senjata api dan peluru, peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemiliknya / pemegangnya. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang atau pemiliknya pada saat berada di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti.

artikel di ambil dari  www.angkasapura2tnj.com

0 SISTEM PENGAMANAN DI BANDAR UDARA - AVIATION SECURITY (AVSEC)

  1. Pengertian Pengamanan Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.Pada Annex 17 Definisi Security adalahSecurity is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi : ” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara. Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation, Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.
Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :
  1. UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  3. Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta.
  5. Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security.
  6. ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security.
  7. International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference
Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :
  1. Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
  2. Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
  3. Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
  4. Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  5. Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
  6. Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :
    1. Ancaman bom.
    2. Bencana alam.
    3. Demonstrasi / unjuk rasa.
    4. Kebakaran.
    5. Pembajakan pesawat udara.
    6. Penggelapan / penyeludupan.
    7. Pemerasan.
    8. Pemalsuan / penipuan.
    9. Pengrusakan.
    10. Pemogokan.
    11. Pencurian.
    12. Percaloan.
    13. Perdagangan liar.
    14. Sabotase.
    15. Serangan bersenjata.
    16. Teror
    17. Dan lain – lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:
  1. Permainan layang – layang.
  2. Perjudian dalam bentuk apapun.
  3. Perbuatan tidak susila.
  4. Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.
  5. Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo ).
  6. Penggembalaan ternak.
  7. Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur pengamanan adalah: 
    1. Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.
    2. Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :
      • Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo.
      • Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.
      • Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.
      • Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
      • Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
      • Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.
      • Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.
      • Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.
      • Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
      • Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
      • Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun
      • Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara
      • Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan
      • Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Di dalam bandar udara ada beberapa daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :
  1. Daerah Tertutup.
  2. Daerah Terbatas.
  3. Daerah Publik ( Public Area = PA )
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) ditentukan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Para penumpang yang akan berangkat harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.
  3. Para pengantar penumpang yang mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus melalui pemeriksaan badan dan bawaannya. Untuk mempermudah kerja petugas pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :
    • Daerah tertutup Daerah tertutup ( Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :
      • Aerodrome Control Tower ( menara pengawas lalu lintas udara ).
      • Boarding lounge ( ruang tunggu penumpang ).
      • Cargo building.
      • Depot BBM Pertamina.
      • Jalan Inspeksi.
      • Meteorology Building.
      • Main Power Station
      • Platform dan daerah sisi udara lainnya
      • Pumping Station
      • Radar Head Building ( Gedung Radar)
      • Stasiun Pemancar / Penerima
      • Stasiun PKP – PK
      • VIP room
    • Daerah Terbatas Daerah terbatas ( Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup, dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas, diantaranya adalah :
      • Check – in area.
      • Shopping arcade.
      • Common Departure Hall.
      • Daerah pengurusan barang di cargo area
    • Daerah Publik ( Public Area = PA ) Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana bandara.
Sistem perizinan yang diberlakukan untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Selain kepada penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan juga harus memiliki izin masuk.
Pengawasan Izin masuk orang :
  1. Setiap orang yang dapat masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.
  2. Prosedur terhadap orang untuk masuk ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah kiri yang mudah terlihat dan terbaca.
Pengawasan izin masuk kendaraan :
  1. Setiap kendaraan yang masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.
  2. Prosedur pemeriksaan terhadap kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.
  3. Tanda izin masuk bandar udara harus ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan terbaca.
  4. Personil yang mengoperasikan kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.
  5. Dalam keadaan tertentu kendaraan selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan keselamatan bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
Siapapun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali :
  1. Yang sudah mendapat izin atau mempunyai pas bandar udara ; dan
  2. Para penumpang yang akan berangkat atau datang.

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989,
Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,
  1. Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area ), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh Administrator / Kepala Bandar Udara.
  2. Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang dikeluarkan olehAdministrator / Kepala Bandar Udara.
  3. Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada Administrator / Kepala Bandar Udara.
  4. Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
  5. Pas bandar udara harus diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar bandar udara.
  6. Pas bandar udara hanya berlaku untuk :
    • Pemegang yang namanya tersebut dalam pas
    • Kendaraan yang merek, jenis dan nomor polisinya tercantum di dalam pas.
    • Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera di dalam pas.
    • Jangka waktu yang tercantum di dalam pas Sasaran Pengamanan ;
      1. Pengamanan manusia Meliputi keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat umum, awak pesawat.
      2. Pengamanan harta benda Pengamanan terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya.
Selain dari penjelasan diatas, bandar udara juga harus bertindak tegas kepada penumpang yang membawa barang – barang atau alat yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan, karena berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 14 Tahun 1989 Pasal 6, Senjata api, senjata tajam serta benda – benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara . Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor SKEP / 100 / VI / 2003 bahwa dilarang membawa senjata api ke dalam kabin. Dan Segala jenis senjata api dan peluru dilaporkan kepada Petugas Pengamanan Bandara, senjata api dan peluru yang dibawa harus mempunyai surat izin kepemilikan / penguasaan senjata api dan peluru, peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemiliknya / pemegangnya. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang atau pemiliknya pada saat berada di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti.

artikel di ambil dari  www.angkasapura2tnj.com

Sabtu, 06 Oktober 2012

0 TENTANG DANGEROUS GOODS

Definisi

Dangerous goods: adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan.

Flammable Liqiud: adalah unsur-unsur zat / bahan atau benda cair yang dapat berubah menjadi uap air pada temperatur <> 70 Bq (Beequereels) per gram ( 70 Bq/gr) x ( 0.002 ci /g) atau 70 kBq/kg.
Satuan activity = Curie (Ci) = 10 10 x 3.7 transformasi atom per detik.
Satuan terkecil = 1/1.000 dan 1/1.000.000 transformasi atom per detik yaitu = millicurie dan microcurie = Ci.
Sinar radiasi tersebut terdiri dari:
(a) Sinar Alpha
(b) Sinar beta
(c) Sinar gamma
(d) Sinar X-Ray
(e) Sinar neutron

“ Goods which under normal conditions have dangerous or hazardous characteristics. When some of these goods are LIMITED IN QUANTITY PER PACKAGE and are PACKED STRICTLY IN ACCORDANCE WITH THE IATA/ICAO DANGEROUS GOODS REGULATIONS, they then become safe for carriage by air.
ANY DEVIATION however from the quantity limitations per package and/ or the packaging specifications, could cause a major disaster involving loss of life and loss or damage to aircraft. Some dangerous goods cannot be carried by air under any circumstatnces. We will see that dangerous goods fall into 3 categories”.

1. ACCEPTABLE FOR EITHER PASSENGER OR CARGO AIRCRAFT
2. ACCEPTABLE FOR CARGO AIRCRAFT ONLY
3. NOT ACCEPTABLE FOR AIR CARRIAGE AT ALL

Tujuan yang akan dicapai
Setelah mengikuti dangerous goods Refresher peserta akan dapat menjelaskan kembali tata-cara penerimaan dan pengiriman bahan/barang berbahaya (DG) dengan pesawat udara, serta menggunakan buku manual secara IATA/ICAO Regulation.


IATA/ICAO – Dangerous Goods Regulation
ICAO Annex – 18 tentang prosedur pengangkutan bahan/barang berbahaya
CASR: Civil Aviation Safety Regulation
49-CFR

I. Menurut IATA/ICAO dangerous goods dibagi kedalam 9 golongan (class) dan 16 sub golongan (Divisi) yaitu:

Golongan : 1 - Explosives ( mudah meledak)
Sub-gol : 1.1 – Article
Sub-golongan: 1.2 – Article and substances
Sub-golongan: 1.3 - Articles
Sub-golongan: 1.4 – Articles
Sub-golongan: 1.5 – Articles
Sub-golongan: 1.6 – Articles
Contoh: TNT, Dynamite or Torpedoes
Distress signals, Fuse igniters
Ammunition for hand weapons, for signal, Safety Fuses, some
types of Fireworks
Golongan : 2 – Gases ( udara )
Sub-golongan: 2.1 – Flammable gas ( gas yang mudah terbakar)
Contoh: Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene, Lighters
Sub-golongan: 2.2 – Non-flammable, non-toxic gas ( gas yang tidak terbakar dan tidak
beracun)
Contoh: Carbon dioxide Neon, Fire extinguisher, or low
temperature liquefied gas as: liquefied Nitrogen or Helium
Sub-golongan: 2.3 – Toxic gas ( gas beracun)
Contoh: Aerosols of low toxicity, Tear gas devices
Golongan : 3 – Flammable Liquid ( benda cair yang mudah terbakar)
Contoh: Paint, Alcohols, some Adhesives, Acetone, Petrol, etc.
Golongan : 4 – Flammable Solids
Sub-golongan: 4.1 – Flammable Solids ( zat padat yang mudah terbakar)
Contoh: Matches, Sulphur, Nitronaphthalene
Sub-golongan: 4.2 – Subtsances liable to spontaneously combastion ( zat mudah meledak)
Contoh: White or Yellow phosphorus, Magnesium dinamide
Sub-golongan: 4.3 – Substances which, in contact with water, emit flammable gas (zat padat
jika terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar)
Contoh: Calcium carbide, Sodium
Golongan : 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide
Sub-golongan: 5.1 – Oxidizer ( zat yang mudah beroksidasi dengan zat lain)
Contoh: Ammonium nitrate feltilizer, Calcium chlorate, Bleaches
Sub-golongan: 5.2- Organic peroxides ( zat yang mudah berorganic dengan zat lain)
Contoh: ter-Butyl hydroperoxide
Golongan : 6 – Toxic and Infectious Substances
Sub-golongan: 6.1 – Toxic substances ( zat yang beracun)
Contoh: Arsenic, Nicotine, Cyanide, Pesticides, Strychnine
Some are totally forbidden: Bromoacetone
Sub-golongan: 6.2 – Infectious substances ( zat yang dapat mengakibatkan infeksi dan
kematian)
Contoh: Viruses, Bacteria, such as HIV (AIDS), Rabies, some
diagnostic specimens and biological products and Medical
and Clinical waste
Golongan : 7 – Radioactive material ( zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi)
Contoh: Radionuclides or isotopes for medical or industrial: such as Cobalt 60, Caesium 131 and Iodine 132
Golongan : 8 – Corrosives ( zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat)
Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid
Golongan : 9 – Miscellaneous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan DG)
Contoh: Asbestos, Life Tafts, Internal Combastion Enginges
Dry Ice, Carbon dioxide, solid, magnetors and non-shieled permanent
magnets without keeper bars installed.

0 OPERASI BANDAR UDARA


Tugas Pokok & Fungsi Sisi Udara (Air Side)


  1. Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan untuk menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dan pesawat udara dengan obstacle
  2. Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasikan pesawat udara yang keluar dari apron dengan dinas adc (aerodrome control)
  3. Menjamin keselamatan dan kecepatan serta kelancaran pergerakan kendaraan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan di sisi udara
  4. Menyiapkan aircraft parking standard allocation terlebih dahulu, untuk memudahkan parking dan handling pesawat udara yang bersangkutan
  5. Mengadakan pengaturan terhadap engine run-up, aircraft towing, memonitor start-up clearence yang diberikan control tower untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di apron
  6. Menyediakan marshaller dan follow me service
  7. Memberikan / menyebarkan informasi kepada operator mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya suatu kegiatan yang sedang berlangsung yang berpengaruh terhadap kegatan operasi lalu lintas di apron
  8. Menjamin kebersihan apron dengan melaksanakan dan menetapkan suatu program inspeksi dan standard pencemaran yang ketat
  9. Menyediakan dukungan dan bantuan pesawat udara yang sedang dalam keadaan emergency

Tugas Pokok & Fungsi Sisi Darat (Land Side)


  1. Pelayanan Pelataran Parkir Terminal
  2. Pelayanan Fasilitas Terminal, pengecekan dilakukan berkala oleh Terminal Inspektur
  3. Pelayanan Penerangan Bandar Udara yang meliputi:
    • Penerangan Langsung / Tatap Muka
    • Penjualan Pas Harian Bandara
    • Telepon Informasi Penerbangan
    • Operator Sentral Telepon Bandara
    • Flight Information Display System (FIDS) dan Public Address System (PAS) serta Public Information System (PIS)
    • Penerangan Situasi Khusus (VVIP / Emergency)
  4. Pelayanan Customers Service Centre (CSC), sebagai frontliner yang menerima komplain dan menindaklanjutinya ke unit relevan

Tugas Pokok & Fungsi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK)


  1. Memberikan pertolongan pada kejadian kecelakaan penerbangan
  2. Melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di bandara dan sekitarnya

Tugas Pokok & Fungsi Pengamanan Bandara


  1. Aviation Security (AVSEC) : Pengamanan di wilayah Restricted Public Area (RPA) dan Non Public Area (NPA) dan Sisi Udara (airside)
  2. Non Avsec : pengamanan di wilayah Public Area (PA) dan Sisi Darat (Land Side)

1 PENGENALAN BANDAR UDARA

PENGERTIAN
  1. Bandar Udara :kawasan di darat / diperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat melandas dan lepas landas,naik turun penumpang,bongkar muat barang dan tempat perpindahan antar moda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan.
  2. Badan Usaha Angkutan Udara :badan usaha milik negara dan daerah,badan hukum indonesia berbentuk PT atau koperasi yang kegiatan utamanya mongoprasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang,barang dan kargo dengan memungut biaya.
  3. Otoritas Bandar Udara :Lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keslamatan,keamanan dan pelayanan penerbangan
  4. Runway :jalur persegi panjang dibandar udara yang disediakan bagi pesawat udara untuk melandas dan lepas landas.
  5. Taxiway :jalur tertentu dibandar udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari apron ke runway / sebaliknya.
  6. Apron :sesuatu daerah dibandar udara yang telah ditentukan guna menurunkan dan menaikan penumpang kargo,pos,pengisian bahan bakar,parkir dan perawatan pesawat udara.
  7. Movement Area :bagian dari bandar udara yang dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara di darat.
  8. Air Side (Sisi Udara)bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah non publik.
  9. Line Side :bagian dari bandar udara yang terbuka / terbatas untuk umum.
  10. Terminal :bangunan berikut perlengkapanya di bandar udara tempat pengurusan naik/turun penumpang dan tempat bongkar muat bagasi.
  11. Kargo :setiapp barang yang diangkut oleh pesawaat uadra termasuk hewan dan tumbuhan selain pos,yang dilengkapai surat muatan udara (SMU)
  12.  
 

SEKILAS PENERBANGAN Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates